Pemkot Bandung semakin tegas membatasi aktivitas masyarakat (social distancing) guna pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan mengimbau sementara penghentian aktivitas tempat hiburan di Kota Bandung.
Untuk itu, Pemkot Bandung menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar pengusaha tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23 Maret hingga 31 Maret mendatang. Imbauan tersebut untuk mengurangai kerumunan orang sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota bandung, Rabu (25/3).
Menurut Ema, sebagian tempat hiburan sudah secara sadar menutup usahanya, namun masih ada yang tetap beroperasi. “Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” tutur Ema.
Surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemantauan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Petugas akan berkeliling ke setiap tempat hiburan untuk memastikan tidak beroperasi dengan pendekatan persuasif.
“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ada sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori. Imbauan berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari maupun malam hari.
“Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang mulai sadar diri dan sadar lingkungan. Insyaallah penyebarannya terhenti," tutur Kenny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved