Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan penyelenggaraan malam takbiran dan salat Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021 ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 117/KB.03.03.04/Hukham Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, dan Shalat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H.
Dalam surat edaran disebutkan, jika penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
"Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing," tulis Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam surat edarannya, Jumat (16/7).
Tak hanya itu, penyelenggaraan salat Iduladha tahun 2021 M/1442 H di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya juga ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
"Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Iduladha di rumah/tempat kediaman masing-masing," katanya.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota, kepala kandepag kabupaten/kota, ketua MUI kabupaten/kota, pimpinan Ormas Islam, ketua DMI kabupaten/kota, ketua Baznas kabupaten/kota, dan pimpinan pondok pesantren se-Jawa Barat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved