Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) menerima kunjungan dari Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada hari Kamis (20/6). Pertemuan ini membahas tata cara membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk 7 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Robianto, menegaskan bahwa hak untuk mengunjungi dan dikunjungi merupakan hak dasar WBP yang dilindungi undang-undang. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, WBP berhak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun penasihat hukumnya," jelas Robianto.
Lebih lanjut, Robianto menekankan bahwa siapapun boleh mengunjungi WBP, asalkan mendapat persetujuan dari WBP yang bersangkutan. "Baik keluarga maupun penasihat hukum dipersilakan untuk berkunjung ke lapas atau rutan tempat WBP berada," tuturnya.
Saat ini, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ditempatkan di rutan yang berbeda berdasarkan surat dari Polda Jabar. Empat terpidana ditempatkan di Lapas Kebon Waru Bandung, satu di Lapas Banceuy Bandung, dan dua di Rutan Narkotika Cirebon.
"Penempatan ini sesuai dengan surat pemeriksaan dari Polda Jabar. Awalnya mereka ditahan di Cirebon pada 19 Mei 2024, kemudian dibawa ke Polda Jabar untuk pengembangan kasus. Setelah itu, berdasarkan surat dari Polda, mereka ditempatkan di rutan yang berbeda," terang Robianto.(Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved