Seorang aparatur sipil negara berpangkat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga turut terlibat dalam sebuah deklarasi pemenangan partai. Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat.
Dalam video berdurasi sembilan detik ini, memperlihatkan sejumlah pengurus partai yang mengenakan pakaian serba kuning meneriakan yel-yel. Terdapat 17 orang yang terlihat pada video tersebut, 12 orang berdiri dan lima di antaranya duduk pada bagian depan.
Dari kelima orang yang duduk tersebut, terdapat ASN yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi yang duduk paling kiri. Dia bersebelahan dengan Sarim, Akhmad Marjuki, Novi Yasin dan Sunandar. Mereka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, sedangkan Marjuki merupakan mantan bupati Bekasi yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi.
Juhandi, yang juga mengenakan kemeja kuning seperti pengurus lainnya, turut mengucapkan yel-yel pemenangan tersebut. Tidak lupa dia pun berteriak sambil mengepalkan tangannya.
“Indonesia… Golkar… presiden… Airlangga… Golkar Kabupaten Bekasi menang, menang, menang,” kata para pengurus pada video tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video itu terjadi dalam rapat pleno kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Acara itu digelar di salah satu rumah makan di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Senin (27/9) kemarin.
Acara itu diselenggarakan tepat setelah Pemkab Bekasi melakukan rotasi pada 11 pejabat tinggi pratama. Juhandi termasuk dalam pejabat yang dirotasi dari semula Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Juhandi mengaku hadir dalam acara tersebut. Dia pun tidak menampik turut terlibat dalam yel-yel tersebut. Hanya saja, dia berkilah kehadirannya sebatas memantau kegiatan tersebut.
“Kita sebagai Kesbangpol perlu hadir memantau dalam rapat P. Golkar,” tulisnya melalui pesan singkat, Selasa (27/9).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang abdi negara dilarang terlibat dalam politik praktis. Pada pasal 5 huruf n regulasi itu disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Bentuk dukungan yang dimaksud di antaranya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Lalu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Kemudian pada pasal 8, PNS yang diketahui melanggar dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.
Sayangnya terkait keterlibatan ASN ini, pihak Pemkab Bekasi tidak memberikan keterangan. Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Inspektorat Daerah Maman Agus Supratman tidak memberikan jawaban.
Hal senada dilakukan pihak Golkar Kabupaten Bekasi. Akhmad Marjuki selaku pimpinan partai kuning tidak memberikan jawaban.
© Copyright 2024, All Rights Reserved