Kenapa TNI AL Tak Perintahkan Tembak Kapal Asing Di Laut Utara Natuna?

Aturan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak membolehkan TNI AL menembak kapal yang melanggar wilayah tersebut.  Opsi yang memungkinkan adalah melakukan Peace Call, mengingatkan kapal pelanggar perbatasan untuk kembali ke wilayah laut mereka.


 

"Kalau di ZEE itu kita tidak boleh langsung main tembak atau segala macam," ujar Agung seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/1).

Agung menjelaskan bahwa secara aturan perjanjikan konvensi hukum laut PBB atau Unclos 1982 memang Natuna Utara menjadi hak berdaulat bagi Indonesia.

Tetapi, kata akademisi President University ini, dalam hal ada negara lain yang masuk wilayah ZEE itu tidak boleh ditindak dengan pendekatan militer atau senjata.

"Karena di Unclos pasal 279 dan pasal 301 itu negara yang bersinggungan dalam konteks ZEE dan masalah kemaritiman tidak boleh menggunakan ancaman atau menggunakan kekerasan, harus dilakukan dengan peace call," jelasnya.

Agung meyayangkan masih banyaknya masyarakat yang belum paham sepenuhnya tentang aturan dalam Unclos. Dimana, tidak sedikit yang meminta pemerintah menembak kapal China tersebut sebagi bentuk nasionalisme.

"Memang betul NKRI harga mati tapi kita tidak bisa main tembak di zona ZEE. Justru kita salah (kalau nembak), namanya kita kena provokasi," tukasnya.

Baginya mengedepankan pendekatan diplomatis adalah cara terbaik bagi Indonesia menyikapi keberadaan kapal nelayan China dengan pengawasan kapal coast guard di Natuna Utara.