Seluruh kepala daerah tingkat 1 dan 2 diminta untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sesuai dengan Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Sementara untuk percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Mendagri meminta para Bupati/Walikota mempercepat evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, Tito juga meminta agar kepala desa melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak kalah penting, Tito meminta kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved