Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyatakan sikap terkait pelaksanaan Holding Geothermal Indonesia (HGI) dan rencana Initial Public Offering (IPO).
Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin mengungkapkan, pada prinsipnya ADPPI mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN dalam mengintegrasikan berbagai badan usaha di bidang pengusahaan panas bumi sebagai wujud efisiensi.
Kemudian, optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi untuk pembangkit listrik yang bersumber dari energi bersih dan berkelanjutan. Namun, menurut Hasanuddin, Kementerian BUMN sebaiknya fokus terlebih dahulu pada pembentukan HGI dan memisahkan rencana IPO atau menempatkan IPO sebagai bagian dari langkah perusahaan holding yang terbentuk.
"Karena IPO bukan bagian dari pembentukan holding," ungkap Hasanuddin, Jumat (20/8).
Ia memaparkan, pembentukan Holding memerlukan akselerasi yang komprehensif. Sebab, pembentukan Holding menyangkut pengintegrasian sumber daya berbagai BUMN yang perlu dilakukan secara cermat dan prinsip kehati-hatian.
"Khususnya menyangkut aset dan berbagai kontrak kerja sama di berbagai lapang panas bumi. Sehingga, negara tidak dirugikan dan atau menghindari masalah hukum dikemudian hari," paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk melengkapi tujuan kedaulatan dan kemandirian energi, Kementerian BUMN dapat mempertimbangkan keikutsertaan daerah penghasil panas bumi, baik Pemprov, Pemda, Pemkot menjadi bagian dari kepemilikan saham di HGI.
Pasalnya, keterlibatan daerah pernghasil ini sebagai wujud dari keadilan dan hak mendapatkan manfaat dari pengusahaan panas bumi secara nyata.
Namun, pihak terkait juga perlu mempertimbangkan dan menjadi bagian saran-pendapat hal-hal yang telah disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PLN Grup (SP PLN) berkenaan dengan pembentukan Holding dan penundaan dan atau penolakan IPO.
Ia menyarankan pihak terkait memedomani UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, maka yang perlu dicatat Holding ini hanyalah salah satu bagian dari badan usaha dalam pengusahaan panas bumi. Selain itu, BUMD, Swasta, dan Independen Power Producer (IPP) juga dapat terlibat dalam pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik.
Dengan demikian, ia berharap pembentukan holding tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat atau persepsi negatif investasi sebagai akibat hulu-hilir pengusahaan dikuasai oleh badan usaha tertentu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved