Keterlaluan, Legislator PAN Desak Oknum Pegawai Sekolah Gelapkan Dana PIP Diseret ke Ranah Hukum

Politisi PAN, Achmad Rifki Alaydrus/RMOLJabar
Politisi PAN, Achmad Rifki Alaydrus/RMOLJabar

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini duduk di Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus menyayangkan adanya oknum pegawai SD di wilayahnya yang menggunakan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).


Rifki mengungkapkan, informasi adanya penggelapan dana bantuan pemerintah itu setelah dirinya mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan pihak disdik membenarkan. Bahkan sudah memanggil orang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun tidak ditindaklanjuti lebih jauh. 

"Memang saya sudah dengar soal itu, dan saya juga sudah konfirmasi ke Sekretaris Disdik Pak Dani, dan ini memang benar dan juga dibenarkan oleh orang yang bersangkutan bahwa bantuan program pemerintah itu digunakan oleh oknum tersebut," kata Achmad Rifki Alaydrus kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/9). 

Usai mendapat informasi tersebut, kata dia, hal itu sudah masuk ranah pidana karena sudah menggelapkan atau menyelewengkan bantuan pemerintah. Apalagi ini dilakukan oleh pegawai Non-ASN yang berada di bawah Disdik tersebut. Menurutnya, ini harus ditindaklanjuti secara serius, supaya kedepannya tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan. 

"Ini sudah keterlaluan, sudah diluar batas, dan juga sudah masuk ranah hukum. Jadi harus ditindaklanjuti secara tegas," tegasnya. 

Dia pun berencana akan mengunjungi atau sidak (inpeksi mendadak) ke sekolah tersebut. Namun untuk waktunya belum bisa disampaikan kapan, karena masih banyaknya agenda pekerjaan di DPRD. 

"Iya InsyaAllah saya akan sidak ke sekolah itu," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, dunia pendidikan di Kota Bogor kembali tercoreng akibat ulah oknum pegawai SD di wilayah Kecamatan Bogor Selatan melakukan penggelapan dana bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP). 

Tak tanggung-tanggung oknum pegawai SD yang diketahui berinisial RH menggelapkan program bantuan pemerintah (PIP) sebesar kurang lebih Rp99 juta dalam kurun waktu dua tahun di 2020-2021. Kasus penggelapan ini diketahui terjadi di SDN Rancamaya 2 Kota Bogor, dan kini tengah jadi diperbincangkan orang tua siswa dan warga sekitar sekitar. 

Menurut pengurus Komite Sekolah SDN Rancamaya 2 Bogor, Siti Maemunah, memang dugaan penyalahgunaan uang bantuan pemerintah (PIP) yang seharusnya sampai kepada siswa tetapi ini tidak sampai, dan memang betul digunakan oleh RH selaku operator. 

"Jadi, RH ini seorang operator sekolah, dia (oknum) dari awal memang yang menginput data penerima bantuan PIP di sekolah dan dia juga mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk biaya rumah sakit, dan dia sudah minta maaf," kata Siti.