Tim Pemeriksa Kesehatan menyatakan ketiga bakal aspangan calon (Bapaslon) laik semua. Khususnya, pemeriksaan narkoba dan rohani.
Diketahui tiga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi terdiri dari Didik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan, Ngatiyana-Adhitia Yudhistira, serta Bilal Insan Muhamad Priatna-Mulyana yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi pada 31 Agustus dan 1 September 2024.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan di RSUD Cibabat telah menyatakan laik semua.
"Atau layak untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kota Cimahi," ucap Yosi usai Penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Cimahi, Jumat, (6/9).
Ditegaskan Yosi, pemeriksaan kesehatan secara menyuluruh termasuk pemeriksaan psikis wajib dilakukan sesuai Keputusan KPU Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pilkada.
"Kemarin dititik beratkanya pada tes narkoba dan tes kesehatan rohani itu yang paling diutamakan ke tim dokter jadi tidak ada toleransi kalau di situ," ungkapnya.
Diakui Yosi, pada pemeriksaan kesehatan, ada minor-minor dari salah satu Bapaslon.
"Ada kekurangan kayak di mata mungkin plusnya perlu ditambah sedikit tapi itu bisa ditoleransi karena hanya tinggal penggantian kacamata saja," katanya.
Disinggung jika Bapaslon tidak lulus uji Pemeriksaan Kesehatan, dia menyatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan merupakan langkah untuk memastikan setiap Bapaslon siap untuk memimpin roda pemerintahan saat terpilih sebagai kepala dan wakil kepala daerah yang menjadi persyaratan penting dalam administrasi.
"Kalau dinyatakan tidak layak oleh tim dokter maka itu paslon itu dinyatakan gagal," ujarnya.
Hal tersebut merujuk pada Petunjuk dan Teknis (Juknis) Nomor 1229 itu bisa dilakukan pergantian 3 hari pada masa perbaikan verifikasi administrasi (Vermin).
© Copyright 2024, All Rights Reserved