Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan delapan saksi dalam sidang kasus dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Delapan saksi yang dihadirkan yaitu, pegawai honorer Dinas PUPR Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada Sunaryo dan Direktur CV Raihan Putra Joharudin Syah.
Selain itu wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki. Dalam sidang ini saksi Sunaryo terlambat hadir karena alasan sakit.
Dalam persidangan, Jaksa KPK sempat mencecar saksi dari kalangan swasta Dede Sopian yang merupakan Owner CV Dede Print. Jaksa mempertanyakan kedekatan antara Ihsan Ayatullah dengan Ade Yasin.
Sebagaimana dakwaan, Ihsan Ayatullah disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ade Yasin untuk mengurus permintaan BPK saat proses audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Kabupaten Bogor.
Kepada Jaksa KPK, Dede mengaku bahwa Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah tidak begitu dekat. "Yang saya tahu mereka tidak dekat," kata Dede.
Selanjutnya, Jaksa KPK lainnya juga menanyakan hal yang sama kepada Dede. Namun pertanyaan itu mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih. Sehingga, JPU diminta untuk mengganti pertanyaan lain.
"Sudah, sudah, saksi kan sudah menyatakan dengan jelas, ganti pertanyaan lain," kata Hakim.
Untuk diketahui, selama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, sudah 35 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK untuk mengungkap dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jabar tersebut.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.
Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Selanjutnya, uang itu diberikan kepada pegawai BPK Jabar yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka diketahui merupakan pegawai BPK RI Kanwil Jabar.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved