Sejumlah kios permanen tak berizin di kawasan Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (20/10) pagi.
Kanit Pol PP Kecamatan Cisarua, Effendi mengatakan, pembongkaran kios tersebut lantaran tidak berizin dan pihaknya sudah melayangkan surat (SP3) kepada pemilik kios, tetapi tidak diindahkan atau dibongkar secara mandiri, sehingga petugas melakukannya menggunakan alat berat.
"Kios yang tidak berizin itu bangunannya permanen, ada 4 kios yang kita bongkar," ujar Effendi.
Di tempat yang sama, Kasi Dalop Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama menyampaikan, pembongkaran kios ini hasil limpahkan dari DPKPP Kabupaten Bogor, karena melanggar aturan bangunan yang ada di daerah irigasi atau rumija.
"Kami berharap, pihak Desa maupun Kecamatan agar memantau dan mengawasi setiap bangunan yang tak memiliki izin IMB diwilayahnya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved