Sejumlah kios permanen tak berizin di kawasan Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (20/10) pagi.
- Dinilai Menyusahkan Rakyat Kecil, DPRD Tak Terima PKL di Pasar Kebon Kembang Digusur
- Calon PKD Tamansari Bogor Mulai Diverifikasi, Terancam Gugur jika Terafiliasi Parpol
- Panwascam Bogor Selatan Temukan 4 Pendaftar Calon PKD Anggota Parpol
Baca Juga
Kanit Pol PP Kecamatan Cisarua, Effendi mengatakan, pembongkaran kios tersebut lantaran tidak berizin dan pihaknya sudah melayangkan surat (SP3) kepada pemilik kios, tetapi tidak diindahkan atau dibongkar secara mandiri, sehingga petugas melakukannya menggunakan alat berat.
"Kios yang tidak berizin itu bangunannya permanen, ada 4 kios yang kita bongkar," ujar Effendi.
Di tempat yang sama, Kasi Dalop Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama menyampaikan, pembongkaran kios ini hasil limpahkan dari DPKPP Kabupaten Bogor, karena melanggar aturan bangunan yang ada di daerah irigasi atau rumija.
"Kami berharap, pihak Desa maupun Kecamatan agar memantau dan mengawasi setiap bangunan yang tak memiliki izin IMB diwilayahnya," pungkasnya.
- Macet Puncak Bogor dan Beruang Es