Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Satpol PP Kota Bogor untuk menindak tegas kafe Bajawa yang berlokasi di Jalan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah.
Hal itu terungkap saat Komisi I melakukan rapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP Koa Bogor, terkait kejelasan perizinan Cafe Bajawa dan Restoran Mie Gacoan, di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (15/12).
Dituturkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, dirinya mendapat penjelasan dari DPMPTSP dan Dinas PUPR bahwa pihak investor hingga saat ini belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas kegiatan berusaha. Sayangnya, kata Anita, pihak Satpol PP Kota Bogor, tidak kunjung mengambil langkah tegas kepada para pengusaha yang telah melanggar peraturan tersebut.
“Kami menyayangkan kurang tegasnya pihak Satpol PP dalam penindakan terhadap para investor yang masih membandel. Kalau mereka memang memiliki ‘niat baik’, harusnya perizinan diselesaikan dulu baru beroperasi” ujarnya.
Anita dengan tegas meminta kepada Satpol PP Kota Bogor untuk melaksanakan amanat perda nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Didalam pasal 171 jelas ada sanksi berupa denda administratif dengan perhitungan 10 persen dari indeks fungsi bangunan gedung dikali nilai retribusi IMB. Jika mereka masih melanggar ketentuan teknis tersebut, maka harus dibongkar,” tegasnya.
Berkaca dari kasus ini, Anita mendesak Pemerintah Kota Bogor konsisten melaksanakan amanat Perda dan berikap tegas terhadap para investor yang membandel agar tidak ada kesan peraturan di Kota Bogor dikangkangi oleh para pengusaha.
“Ini menjadi catatan juga bagi investor lainnya, kedepannya semakin banyak investor perlu banyak perbaikan kembali, terutama dari pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyoroti terkait keberadaan cafe-cafe yang tidak berizin di Kota Bogor. Dia mengingatkan, surat peringatan yang sudah dilayangkan jangan hanya jadi macan kertas.
“Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi, ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan main atau hukumnya,” tekan Atang.
Atang menambahkan, terlepas berkas perizinan sedang diurus atau akan selesai prosesnya. Maka, tetap saja mereka (Bajawa dan Mie Gacoan), jangan beroperasi terlebih dahulu sebelum semua izinnya ada atau lengkap.
"Saya berharap, surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP tidak dihargai oleh pengusaha. Jadi, Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. Intinya jangan pandang bulu lah,” ujarnya.
Pihaknya tentu welcome dengan investasi yang masuk serta datang ke Kota Bogor. Tapi, jangan sampai sikap terbuka itu tidak dihargai oleh pengusaha.
"Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan, agar usahanya berjalan tertib,” tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved