Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin ingin pendaftaran sertifikasi tanah dipercepat. Pasalnya, luas bidang tanah di Indonesia sangat luas dan baru sebagian kecil yang sudah bersertifikat.
- Dampak Positif Program PTSL untuk Pengelolaan Aset
- Bupati Sumedang: Jangan Ada Pungli dalam PTSL Tahun 2023
- Cegah Sengketa Lahan, PTSL Kembali Digaungkan di Bekasi
Baca Juga
Oleh karena itu ia mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang digalakan oleh pemerintah.
"Program ini untuk mempercepat proses pendaftaran sertifikasi bidang tanah masyarakat. Kenapa harus dipercepat? Indonesia ini cukup luas dengan memiliki 126 juta bidang tanah yang baru 60-70 persen memiliki sertifikat di tahun 2020 lalu," ujar Yanuar di Ballroom Asmarandhana Gran Cordela Hotel AS Putra Kuningan, Jln Siliwangi, Sabtu (11/9).
Yanuar mengingatkan agar program PTSL benar-benar dijalankan dengan sistematis. Pasalanya, tanah yang belum bersertifikat masi sangat luas dan tersebar di seluruh tanah air.
Politisi PKB itu, menjelaskan sekitar 60-70 juta bidang tanah di Indonesia masih belum bersertifikat.
"Jika sertifikasi bidang tanah ini dilakukan secara seporadis dan tidak sistematis. Maka, ia menilai akan membutuhkan waktu lama agar seluruh bidang tanah bisa bersertifikat," kata legislator dari Dapil Jabar 10 ini.
"Jika 1 tahun hanya bisa 1 juta bidang tanah yang bisa disertifikasi, maka 70 juta bidang tanah akan butuh 70 tahun menyelesaikannya," lanjut Yanuar.
Yanuar menuturkan bahwa untuk lebih mempercepat proses sertifikasi ini, pemerintah membuat program PTSL yang diharapkan bisa dilaksanakan secara sinergis di desa-desa.
Yanuar menuturkan, pelaksanaan PTSL ini lokusnya harus langsung di desa dengan melibatkan Pemdes.
" Karena mereka yang kenal bidang-bidang tanah di wilayahnya. Maka tentu akan lebih mempercepat proses sertifikasinya," tuturnya.
Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, Yanuar mengatakan, masih memiliki 70 persen bidang tanah yang belum terdaftar. Maka pihaknya memandang perlu melakukan sosialisasi PTSL ini di Kabupaten Kuningan.
"Kuningan memiliki sekira 600 ribu bidang tanah, sedangkan target kita tahun ini baru 70 ribu tersertifikasi, bayangkan masih banyak bidang tanah yang belum tersentuh program ini," kata Yanuar.
Pihaknya meminta seluruh stakeholder yang terlibat pada program PTSL ini untuk fokus menyukseskan program PTSL ini.
Sebab, Yanuar menegaskan PTSL ini bukan hanya tanggungjawab Kementerian ATR/BPN. Namun, pemerintah Desa pastinya sangat mengetahui kondisi pertanahan dilingkungan Desa.
"Iya ini bukan hanya pihak Kementerian ATR/BPN saja. Namun Saya mengajak semua pihak untuk menyukseskan program PTSL ini, mudah-mudahan bisa dari Pemdes dulu," pungkasnya.
- Dikaitkan dengan Wanita Emas, Ketua KPU dan 6 Anggotanya Dilaporkan ke DKPP
- Polemik Pencopotan 4 Dirjen Bimas, Menag Diminta Berdialog dengan Tokoh Agama
- Road To 2024, Gus Ami: DPW Jabar Jadi Barometer Kinerja PKB Di Tanah Air