Langkah Komisi III DPR RI yang akan meminta penjelasan kepada Menkopolhukam dan PPATK terkait transaksi 300 Triliun dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Senin, 20 Maret 2023 nanti diapresiasi publik.
- Perkenalkan Partai Ummat, Daris Bakal Kunjungi Tokoh-tokoh di Jawa Barat
- Kembalikan Kredibilitas, Jepang Desak PBB Segera Direformasi
- Sepaham Dengan Prof. Azra, Teguh Santosa Dorong Jokowi Angkat JK jadi Special Enfoy Untuk Afghanistan
Baca Juga
Menurut, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mempertanyakan transaksi 300 triliun tersebut apakah sebagai transaksi yang berpotensi sebagai perbuatan pidana atau bukan.
Pasalnya, ia melihat hal ini telah menimbulkan interpretasi 300 triliun sebagai transaksi yang berpotensi pidana. Namun, dalam pandangannya, klarifikasi dan penyelidikannya tidak dalam ruang lingkup pidana, melainkan adminatratif di Kemenkeu.
“Penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup pajak, kepabeanan dan cukai (Kemenkeu). Sebagai data awal yang masih perlu klarifikasi dan penyelidikan apakah ada perbuatan pidananya,” kata Hasanuddin, ,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).
Hasanuddin mengatakan, narasi 300 triliun yang disampaikan Mahfud MD, selaku Ketua Tim Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terkesan narasi transaksi yang sudah masuk kualifikasi perbuatan pidana yang masuk dalam kategori TPPU yang tentu saja ranahnya sudah bukan lagi pada klarifikasi dan penyelidikan oleh Kemenkeu, melainkan Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Hal ini harus diperjelas, muncul pertanyaan publik bahwa mengapa Menkopolhukam membahas masalah ini dengan Kemenkeu, dan bukan dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Saat ini, persepsi publik sudah terbentuk bahwa penegak hukum diam dan abai terhadap keberadaan transaksi 300 triliun selama ini. Hal ini berdampak pada citra dan kredibilitas penegakkan hukum yang menjadi mitra kerja dari Menkopolhulam sendiri,” ungkapnya.
Hasanuddin sangat mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk memperjelas kasus narasi 300 triliun yang dilontarkan Menkopolhulam, Mahfud MD. Ia meminta Raker tersebut dapat disiarkan secara terbuka sehingga publik dengan jelas mengetahui duduk masalahnya.
“Kami mendukung pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab transaksi hitam tersebut akan merusak perekonomian negara, khususnya pada kepabeanan, cukai dan perpajakan,” demikian Hasanuddin.
- Dalami Dugaan TPPU Rp349 Triliun, Komisi III DPR Akan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani
- DPRD Minta DPUTR Perbaiki Jalan Amblas Depan Kantor Camat Asjap
- Usulan Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta Bakal Didalami Komisi III DPR