Praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan perusahaan dikecam Komisi III DPRD Kota Cirebon. Karenanya, Disnaker diminya segera menindak tegas jika ditemukan masih adanya praktik penahanan ijazah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo menjelaskan berdasarkan penelusuran maupun laporan masyarakat, Komisi III menemukan beberapa perusahan melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Oleh karena itu, Disnaker Kota Cirebon harus dapat membina atau sosialisasi supaya penahanan ijazah tidak dilakukan.
“Dari temuan kita tidak hanya di satu perusahaan. Ada beberapa perusahaan terutama yang bergerak di bidang perdagangan. Biasanya karyawannya membawa barang, jadi memerlukan sebuah jaminan,” ucapanya saat rapat kerja bersama Disnaker Kota Cirebon, Selasa (17/1).
Benny melanjutkan Disnaker Kota Cirebon harus segera mencari solusi mengatasi masalah ini. Pasalnya, terdapat perusahaan di Kota Cirebon yang terindikasi melakukan praktek penahanan ijazah tersebut.
“Khusus untuk perusahaan ini, saya minta agar diberikan warning atau peringatan secara khusus,” paparnya.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menambahkan perusahan tidak berhak menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. Langkah tegas dan preventif harus segera diambil Disnaker Kota Cirebon agar permasalahan tidak terulang di kemudian hari.
“Surat itu (edaran) memberikan penekanan agar perusahaan tidak melakukan hal-hal seperti ini. Jangan ijazah itu sebagai jaminan. Apabila terdapat suatu permasalahan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawan. Harus diselesaikan sebelum karyawan tersebut dikeluarkan," ujarnya
Disaat bersamaan, Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Drs Tri Helvian Utama menyampaikan, ijazah bukan merupakan dokumen yang memiliki nilai jaminan. Apalagi tindakan penahanan ijazah ini sudah salah secara etika.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya secara konkret akan menerbitkan surat edaran supaya perusahaan di Kota Cirebon tidak menahan dokumen-dokumen seperti ijazah.
“Secara konkret bentuknya itu surat edaran atau imbauan, dengan penekanan tertentu pada dokumen yang semestinya tidak ditahan, yang tidak relevan dengan masalah pekerjaan,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved