Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, tengah berupaya untuk meloloskan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan tenaga lokal.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi mengatakan, Reperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.
"Mudah-mudahan terelasasi tahun ini untuk tenaga kerja lokal yang memang harus diprioritaskan," terang Said Ali Azmi, di Sekretariat DPC Partai Gerindra, Sabtu (15/2).
Said juga menyebut, Perda sebelumnya tentang ketenagakerjaan hanya mengakomodir sekitar 20 persen untuk serapan tenaga kerja lokal.
"Kami ingin mengoptimalkan lagi, bisa jadi nantinya 50 persen atau 60 persen untuk serapan tenaga kerja lokal," jelasnya.
Ia juga berharap, ke depannya tenaga kerja lokal di Purwakarta bisa lebih diprioritaskan dengan adanya aturan tersebut.
"Kecuali tenaga ahli, mungkin itu ada kebijakan dari perusahaan. Tapi untuk macam tenaga kerja kita berupaya revisi tenaga kerja supaya dibuka selebar-lebarnya untuk tenaga kerja lokal," imbuh Said.
Diketahui sebelumnya, Raperda tentang tenaga kerja tersebut merupakan revisi dari perda nomor 5 tahun 2013 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved