Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan evaluasi terkait implementasi Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) dan Perpol (Peraturan Kepolisian) dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu dilakukan setelah gugatan dari pemohon dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan.
“Sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan kami mengawal terus, beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara kemudian juga kami mengikuti persidangan hari ini," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7).
Benny menjelaskan, pihaknya nanti akan melakukan evaluasi agar mengetahui apakah ada hal yang tidak terpenuhi saat dilakukan proses penyidikan Pegi Setiawan.
“Karena Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan,” jelasnya.
Setiap kasus, lanjut Benny, memiliki manajemen penyidikan berbeda. Maka dari itu, dirinya menilai tidak semua kasus bisa disamakan.
“Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan,” tuturnya.
Di sisi lain, Benny menyebut, baik dari Polri hingga Polda Jabar akan mematuhi keputusan hakim PN Bandung, yakni membebaskan Pegi Setiawan dari jerat hukum.
"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melakukan putusan tersebut," tandasnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved