Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat angkat bicara soal keputusan KPU yang memperbolehkan konser musik dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.
- Puluhan Pegawai Positif Covid-19, DPRD Jabar Kembali Ditutup?
- Pembangunan Pemukiman Harus Pertimbangkan Resapan Air Dan RTH
- Pelabuhan Patimban Dibuka, Apa Kabar Bandara Kebanggaan Jabar?
Baca Juga
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Ahab Sihabudin mengatakan, saat ini bukan perihal boleh atau tidaknya menggelar kampanye hiburan atau konser musik dalam Pilkada serentak 2020. Akan tetapi ia menilai, protokol kesehatan saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah guna menekan sebaran Covid-19.
"Sekarang protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah ini harus jadi perhatian karena ini menyangkut nyawa," kata Ahab, Minggu (20/9).
Menurutnya, Komisi I DPRD Jabar akan mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, guna mengusulkan peraturan khusus. Aturan yang akan diusulkan yakni untuk menjaga kesehatan masyarakat terkait kampanye hiburan.
"Kami komisi I nantinya akan datang ke KPU Pusat untuk membuat peraturan khusus yang menjaga kesehatan masyarakat itu," tuturnya.
Butuh pengkajian yang serius terhadap keputusan kampanye hiburan dalam Pilkada serentak, imbuh Ahab. Karena pada praktiknya belum ada jaminan para partisipan tidak terpapar Covid-19.
- Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Komisioner KPID Jabar Bakal Digelar Bulan September Ini
- PKS Jabar: Bantuan Subsidi Untuk Gaji Pekerja Di Bawah 5 Juta Dari Kemenaker Harus Dikaji Ulang!
- Bangkitkan Sektor Pariwisata, Komisi II Dan Pemprov Jabar Bergandengan Tangan