Kuasa Hukum korban investasi bodong, Fajar SH, mendesak Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) atas nama FYP (33) yang diduga menipu kliennya hingga miliaran rupiah.
Fajar menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada Februari 2024. Pelaku menawarkan investasi proyek pengadaan barang dan jasa di salah satu RSUD di Kabupaten Bogor dan proyek di Polresta Bogor Kota kepada kliennya. Kliennya dijanjikan keuntungan dalam kurun waktu 3 bulan.
"Setelah beberapa bulan, tepatnya di awal Mei, mulai ada kecurigaan karena uang yang diinvestasikan tidak kunjung dikembalikan, begitu pula keuntungan yang dijanjikan," ujar Fajar kepada wartawan saat mendampingi kliennya, Jumat (19/7) sore.
Upaya penagihan yang dilakukan kliennya tidak membuahkan hasil. Pelaku hanya memberikan janji-janji kosong untuk mengulur waktu. Kejanggalan tersebut mendorong kliennya untuk melapor ke Polresta Bogor Kota pada 27 Mei 2024 dengan bukti-bukti yang memadai.
"Namun, sampai sekarang LP kami belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kami melihat prosesnya lamban dan tidak ada upaya penyelidikan terhadap pelaku," ungkap Fajar.
Kliennya menerima tawaran investasi dari FYP karena mereka merupakan teman dekat, bahkan teman sekolah, sehingga mereka percaya kepada pelaku. Ditambah lagi, pelaku bekerja di salah satu RSUD di Kabupaten Bogor dan memiliki ibu yang bertugas di Polresta Bogor Kota.
"Sebelumnya, kami sudah menyampaikan kasus ini ke media untuk dipublikasikan. Namun, ada salah satu media online yang beritanya diturunkan. Kami curiga ada intervensi dari pihak yang bersangkutan, mengingat pelaku merupakan anak dari salah satu anggota kepolisian," jelas Fajar.
Setelah pemberitaan tersebut, muncul korban-korban lain. Total korban mencapai 30 orang dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar.
"Besaran kerugian bervariasi, ada yang mencapai lebih dari Rp 100 juta dan ada juga yang puluhan juta rupiah. Bukti-buktinya semua ada. Kami masih membuka aduan karena menduga korbannya masih terus bertambah," ungkap Fajar.
Fajar berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal. Ia juga meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mengembalikan semua uang yang diinvestasikan oleh kliennya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved