Sejumlah dokumen pengeluaran uang dan barang bukti elektronik diamankan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
- Dialog Dengan Peternak di Lampung, Anies akan Berdayakan Bekas Pegawai KPK Berantas Mafia Daging
- Terseret Kasus Bansos, Kakak Kandung Harry Tanoe Mangkir Dipanggil KPK
- Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dipanggil KPK terkait Korupsi Bansos Beras Covid-19
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta pada Selasa (27/9).
"Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (28/9) sore.
Dari hasil penggeledahan dimaksud kata Ali, tim penyidik menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara, dan juga barang bukti elektronik.
"Tim penyidik segera analisis dan melakukan penyitaan hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," pungkasnya seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
KPK secara resmi mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).
Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.
Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
Awalnya, KPK menahan tujuh tersangka pada Jumat dinihari (23/9). KPK selanjutnya kembali menahan Hakim Agung Sudrajad pada Jumat sore (23/9) usai menyerahkan diri ke KPK.
Sehingga, masih ada dua tersangka yang belum ditahan, yakni tersangka Ivan dan Heryanto.
Perkara ini di awali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan Ivan dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.
Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT), HT dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga, melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat Kasasi pada MA.
Pada 2022, dilakukan pengajuan Kasasi oleh HT dan Ivan dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan Kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir dan Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy diduga sebagai representasi dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Terkait sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada Majelis Hakim berasal dari HT dan Ivan IDKS. Sementara itu, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly menerima sekitar Rp 100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan Kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari Desy ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari Albasri sejumlah sekitar Rp 50 juta.
KPK menduga Desy dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
- Tolak Kasasi KPK, MA Tetap Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
- MA Larang Koruptor Nyaleg, Bawaslu Bakal Awasi Tindak Lanjut KPU
- Korting Hukuman Ferdy Sambo, Moralitas Mahkamah Agung Dipertanyakan