Sidang vonis perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/9).
Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Adi wahyono dan Matheus Joko Santoso, jadi terdakwanya.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (31/8).
“Benar, sesuai jadwal persidangan besok diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.
Adi Wahyono merupakan mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos. Sedangkan Joko merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos.
Menurut Ali, KPK yakin kedua terdakwa akan mendapat hukuman setimpal.
"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," pungkas Ali.
Seperti diketahui, Adi dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa pun juga mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Adi.
Salah satunya, kata Jaksa KPK, Adi Wahyono telah mengembalikan uang yang telah dinikmatinya dalam korupsi Bansos senilai Rp 208,4 juta. Uang itu telah dikirim melalui rekening KPK.
Menurut Jaksa, Adi telah memenuhi kriteria sebagai JC untuk mengungkap perkara korupsi bansos sembako Covid-19 di Kemensos menjadi terang benderang untuk menjerat pelaku lainnya.
Sementara untuk Joko, JPU KPK menuntut Joko dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Sama seperti Adi, Jaksa juga menilai bahwa permohonan JC oleh Joko telah memenuhi syarat. Sehingga, JPU KPK menilai bahwa JC pantas diberikan kepada Joko karena Joko telah mengembalikan uang yang dinikmatinya kepada negara senilai Rp 176.478.000.
Adapun jaksa juga menuntut pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 2 tahun kurungan pada Joko.
Di lain sisi, untuk terdakwa lainnya yaitu Juliari, KPK dan Juliari tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Sehingga, vonis terhadap Juliari telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK pun akan segera melakukan eksekusi kepada Juliari untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Juliari pun juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved