Petinggi PT Bank Central Asia (BCA) Tbk memanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/9).
KPK memanggil petinggi BCA itu kaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (1/9).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Lianawaty Suwono selaku Direktur Kepatuhan BCA; Liem Antonius selaku karyawan BCA; dan Andrew Thomas Kading selaku swasta.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (4/7). Ia diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Richard bersama dua orang lain juga ditetapkan tersangka dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Kendati demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sementara untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.
Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved