KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua dari kiri) saat umumkan penahanan Sudrajad Dimyati/Repro
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua dari kiri) saat umumkan penahanan Sudrajad Dimyati/Repro

Penahanan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), pasca menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kesepuluh tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

"Beberapa tersangka juga sudah dilakukan penahanan. Saat ini tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/9) sore.

Sementara itu kata Alex, masih ada dua tersangka yang belum ditahan, yakni Ivan dan Heryanto. Artinya, pada Jumat dini hari tadi, KPK sebenarnya menahan tujuh orang. Akan tetapi, yang ditampilkan hanya enam lantaran satu orang saat konferensi pers masih dilakukan pemeriksaan.

"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik," pungkasnya seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.