Sebanyak 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih terungkap belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN hingga Senin (15/7) baru 13.493 dari total 20.462 orang. Artinya, masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN, sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7).
Tessa mengingatkan caleg terpilih segera menyerahkan LHKPN ke KPK. Sebab, mereka yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK tidak akan dicantumkan KPU dalam penyampaian nama caleg terpilih.
"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," pungkas Tessa, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved