KPU Kota Cimahi pastikan mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS tidak terlibat partai politik (Parpol). Hal itu dibuktikan saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu terdapat calon PPK yang dicoret dan digantikan dengan calon PPK lainnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Cimahi, La Media membeberkan, demi menjaga netralitas, pihaknya sangat selektif dalam menerima PPK, PPS, maupun KPPS.
Kejadian tersebut dapat diantisipasi KPU dengan melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan KPU melakukan proses klarifikasi untuk memastikan kebenaran keterkaitan calon yang bersangkutan dengan parpol tertentu.
"Kaya kemarin kan (Pemilu, 14 Februari 2024) ada calon PPK hari itu kita dapat tanggapan, kita langsung ganti walaupun sudah pleno," kata La Media saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, Senin (16/9).
Dijelaskan La Media, upaya tersebut sangat penting. Sebab, menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap KPU Kota Cimahi sebagai penyelenggara.
"Kami di Komisioner sepakat terkait keterlibatan baik PPK, PPS, maupun KPPS dengan parpol tidak ada toleransi sebab, KPU menjalankan mekanisme kerja berdasarkan PKPU 8/2022 KPT-nya tentang Tata Kerja dan pembentukan Badan Ad Hoc pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved