Pejuang demokrasi yang gugur usai bertugas, Mumuh Muchroni (58) warga Kampung Babakan Cianjur, RT04/RW10, Desa Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meninggal dunia karena serangan jantung. Hal ini diketahui keluarga berdasarkan keterangan dokter.
Kendati demikian, KPU KBB harus bertanggung jawab sebab, sebagai penyelenggara teknis telah melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, usia calon anggota KPPS adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Sementara usia almarhum Mumuh Muchroni berusia 58 tahun.
Sepupu almarhum Mumuh Muchroni, Aldi Faisal mengatakan, pasca pingsan dan dirujuk ke rumah sakit (RS) Indra Medical Center (IMC) Gadobangkong, almarhum sudah kena serangan jantung.
Sebelum, lanjut dia, penyakit itu tidak ada karena sebelumnya ada cek kesehatan dan segala macam tidak ada riwayat jantung.
"Dinyatakan sehat. Faktor utamanya angin duduk itu yang sebelum hari H pencoblosan itu faktor yang paling besar membuat serangan jantungnya," kata Aldi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (20/2).
Diterangkan Aldi, baik almarhum maupun keluarga mengira pada saat itu hanya sakit biasa. "Ya, dikirnya hanya masuk angin biasa bukan angin duduk, awalnya," ungkapnya.
Disinggung terkait peran almarhum dalam penyelenggaraan Pemilu, dia memaparkan, almarhum baru kali ini menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi memang baru kali ini tapi kalau bantu-bantu sebelumnya pernah. Kalau menjadi anggota (KPPS) baru kali ini," ujarnya.
Sebelumnya, almarhum Mumuh Muchroni meninggal sekitar pukul 14.05 WIB di RS IMC Gadobangkong.
"Memang sebelumnya, almarhum udah enggak enak badan dan sebagainya sejak satu hari sebelum pemungutan suara sudah ngeluh, katanya badan pada sakit pusing. Tapi karena rasa tanggung jawab almarhum memutuskan untuk melanjutkan pekerjaannya," paparnya.
Kendati sempat mengeluh tidak enak badan, pusing, dan merasa lemas, dia menyebutkan, pada hari pencoblosan sampai penghitungan suara, almarhum memaksakan diri tetap bertugas meskipun hanya sampai Kamis (15/2) pukul 01.00 WIB sementara petugas lain pulang pukul 02.30 WIB.
"Kemarin itu (Sabtu, 17 Februari 2024) bilangnya, 'aduh pusing lagi' cuma dipikirmya gejala biasa. Tapi setelah itu pingsan lalu keluarga membawa almarhum ke klinik namun tutup semua. Dirujuk ke RS Kharisma awalnya masuk IGD penuh kemudian dirujuk ke RS IMC ternyata sudah kena serangan jantung," pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 59/2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menerima santunan meninggal anggota KPPS adalah ahli waris.
Adapun besaran santunan yang diberikan KPU yang meninggal dunia Rp 36 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved