Pemilih memiliki peran strategis dan fundamental dalam membentuk parlemen dan pemerintahan yang kapabel, kredibel dan berintegritas. Oleh karena itu, diperlukan pemilih yang berdaulat atas hak pilihnya dimana hak konstitusionalnya digunakan berdasarkan rasionalitas dan kesukarelaan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan, pada seminar hukum kepemiluan bertajuk mewujudkan pemilh berdaulat dan sadar hukum, di Aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan Nomor 60, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta pada hari Kamis, (25/11).
Ikhsan menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara menyatakan dengan tegas bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Makna kedaulatan, ujar dia, berada di tangan rakyat yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan kewajiban secara demokratis untuk memilih pemimpin yang akan membentuk parlemen dan pemerintahan. Kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Dalam sistem politik demokratis, perbedaan kepentingan adalah sebuah keniscayaan, lumrah dan manusiawi. Apalagi di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang beragam baik agama, suku, budaya dan bahasa. Pemilu merupakan sarana untuk mengkontestasikan gagasan dan kepentingan yang beragam tersebut secara damai dan beradab.Karena itu, Pemilu tidak boleh menjadi sumber konflik, justeru Pemilu harus menjadi sarana untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," papar Ikhsan, kepada Kantor Berita RMOL Jabar.
Ia juga mengatakan, pilihan pemilih tidak boleh terdistorsi dan terciderai oleh aspek-aspek yang artifisial seperti primordialisme, pragmatisme dan politik transaksional.
"Sudah saatnya demokrasi kita bertransformasi dari aspek prosedural menuju aspek substansial. Demokrasi kita harus mampu menjawab cita-cita kesejahteraan, pemerataan dan keadilan. Bekerjanya demokrasi substansial harus ditopang oleh parlemen dan pemerintahan terpilih yang profesional, transparan dan akuntabel. Pemerintahan akan bekerja dengan baik dan konsisten sesuai mandat konstitusi jika mendapat dukungan, kepercayaan dan pengawasan dari rakyat," jelasnya.
Sementara Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Purwakarta, Salman mengatakan, kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
"Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum," paparnya.
Ia juga mengatakan, Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat agar terwujud ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. tingkat kesadaran hukum masyarakat terdapat empat indikator yang dijadikan tolak ukur yaitu, pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum.
"Sudah saatnya memilih pemimpin dengan mengutamakan kualitas, mengedepankan kepentingan bersama, mengenyampingkan hal-hal yang mencederai asas demokrasi, dengan terus mendengungkan dan menjunjung tinggi kedaulatan dan kesadaran Hukum. Oleh karenanya KPU Kabupaten Purwakarta melalui seminar Hukum Kepemiluan, membuat gerakan untuk Mewujudkan Pemilih Berdaulat dan Sadar Hukum, dengan harapan dapat ikut mengedukasi pentingnya memilih dalam pemilu dan pemilihan disertai Kesadaran dan ketaatan Hukum," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved