Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan surat pendukung Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kuningan kepada pimpinan DPRD Kuningan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU beserta jajarannya menyerahkan kepada pimpinan DPRD yang terima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ujang Kosasih, diruang pimpinan DPRD Kuningan, Selasa (19/4).
Kadiv Penyelenggaraan KPU, Maman Sulaeman menerangkan, dalam surat jawaban berserta berkas pendukung PAW Anggota DPRD fraksi PKS Dapil 1 Kuningan.
"Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pada hari Kamis, (14/4) Pimpinan DPRD telah mengirimkan surat permohonan calon Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil 1 Kuningan atas nama Iyus Firdaus, kepada KPU Kabupaten Kuningan," terang Maman kepada kantor berita RMOLJABAR, Selasa (19/4).
Ia menjelaskan, surat tersebut diserahkan oleh Humas DPRD Budi Heryadi, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Asep Z Fauzi didampingi Kadiv Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Teknis Oban Sarbini.
"Sejak diterimanya surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari Pimpinan DPRD. KPU Kabupaten Kuningan langsung menindaklanjuti surat tersebut. Sesuai aturan PKPU no 6 Thn 2019," jelasnya.
Maman memaparkan, KPU Kuningan wajib menindaklanjuti surat permohonan PAW paling lama 5 (lima) hari kerja. Dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 1 Kuningan Partai PKS, dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1 .
"Kemudian hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan, yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan," paparnya.
Sementara, Asep Z Fauzi selaku Ketua KPU Kuningan mengatakan bahwa proses PAW dilaksanakan karena 3 hal. Pertama, meninggal Dunia, Kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Ketiga, diberhentikan. Perihal Adanya PAW anggota DPRD Kuningan saat ini dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengundurkan diri atas nama Iyus Firdaus, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dapil 1 Kuningan," kata Asfa sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Asfa menerangkan, setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 69/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
"Dan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 75/PL.019-Kpt/3208/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 27 Juli 2019 tentang penetapan calon terpilih, disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kuningan atas nama Sdr. Iyus Firdaus, peringkat suara sah nomor 2 (dua) dari Partai Keadilan Sejahtera mewakili Daerah Pemilihan Kuningan 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) atas nama Sdr. Ikhsan Marzuki," terangnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih menyampaikan bahwa DPRD Kuningan mempunyai 7 hari kerja menindaklanjuti surat beserta berkas PAW yang disampaikan KPU Kuningan.
"Agar bisa cepat dikirimkan ke Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan dan untuk seterusnya agar Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD dan diterbitkan SK," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved