Pengarahan terkait penanganan rangkaian unjuk rasa atau demontrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja, diberikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, kepada jajaran Pangdam di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam rangka menghadapi rangkaian unjuk rasa, penggelaran kekuatan sesuaikan dengan perintah dari Panglima TNI," ujar Andika dalam video pengarahan yang dilihat redaksi, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/10).
Pada prinsipnya, kata Andika, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UU 9/1998. Namun Ia menekankan, dalam penyampaian pendapat di muka umum ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan.
Yakni dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain, kemudian menghormati aturan moral yang berlaku umum, menaati peraturan hukum dan perundangan yang berlaku, menjaga ketertiban umum dan terakhir menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kalau pengunjuk rasa tak mentaati maka dibubarkan," tekan Andika.
Andika juga mengingatkan kepada jajarannya agar mengambil tindakan terhadap pengunjuk rasa yang tergolong tindak pidana seperti pengerusakan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang atau barang sebagaimana dalam pasal 170 KUHP dan UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, serta pasal 408 KUHP Tentang Pengerusakan.
"Dan ini yang dikasih tahu kepada anggota kita semua, ada pasal dalam KUHP yang berarti tindak pidana apabila masuk dalam ketegori ikut serta atau membantu sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP, ini ada," ujar Andika.
"Jadi ketika ada satu tindak pidana merusak dengan batu, nah yang memberikan batu ini juga kena," tekan Andika menambahkan.
Untuk itu, Andika berharap seluruh satuan yang digelar Panglima TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar mengetahui hal-hal yang dijelaskanya tersebut. Pasalnya, orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut tidak ingin TNI seolah memfasilitasi pengunjuk rasa.
Dengan begitu Andika meminta kepada satuan yang tidak digelar atau terlibat di lapangan dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar menutup gerbang markas satuan masing-masing. Tidak ada yang boleh menggunakan fasilitas atau instalasi militer.
"Saya tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, ada pengunjuk rasa masuk lari ke salah satu instalasi militer di Jakarta, jangan sampai tersersebar di sosial media seolah-olah TNI memfasilitasi, nanti kita dianggap membantu, apalagi unjuk rasanya diwarnai tindak pidana tadi, maka kita akan terseret-seret," imbau Andika.
Namun Andika mengingatkan jangan sampai melupakan rasa kemanusiaan, misalnya sebagai contoh ada pengunjuk rasa yang pingsan karena luka ataupun akibat dari demontrasi di depan markas militer.
"Kita bisa memasukan korban ini dengan hanya satu pendamping, supaya apa, supaya tidak ada fitnah. Selebihnya tidak perlu, apalagi yang viral kemarin, memberi makan, tidak perlu," ujarnya.
Di bagian akhir, Andika meminta setiap satuan untuk menyiapkan pasukan siaga atau dengan kata lain kekuatan yang siap digunakan kapan saja. Tentunya dengan perintah Panglima TNI selama seminggu kedepan yang besar kekuatanya disesuaikan.
"Mulai besok siapkan kekuatan stand by sehingga, paling tidak kalau ada perintah mendadak, sudah ada yang disiapkan," demikian Andika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved