Beredar kabar dari asosiasi pengusaha menyebutkan puluhan ribu karyawan pabrik terutama di bidang tekstil dan garmen di Jabar terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut dikarenakan kondisi global dan pasar ekspor sedang tidak stabil.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto menilai isu PHK yang digulirkan oleh asosiasi pengusaha itu dinilai menjadi salah satu cara agar pemerintah untuk tidak menaikan upah buruh pada tahun 2023.
"Ini sengaja memang terus disuarakan dan disampaikan ke media karena ini menjelang penetapan upah minimum tahun 2023. UMP akan ditetapkan 21 November dan UMK ditetapkan 30 November 2022," kata Roy, Rabu (9/11).
Menurut dia, kabar atau isu karyawan terkena PHK dengan jumlah yang besar ini telah terjadi sejak beberapa tahun silam. Sehingga, ia menyakini isu tersebut merupakan cara pengusaha untuk menekan pemerintah agar tidak menaikan upah buruh.
"Pemberitaan ini bukan hanya terjadi baru-baru ini tapi setiap tahun menjelang penetapan upah minimum. Selalu ada pemberitaan yang mengatakan akan terjadi PHK dan lainnya," tuturnya.
Oleh karena itu, isu terkait PHK dan sejumlah pabrik yang tutup karena nilai ekspor berkurang merupakan cara agar mendapatkan simpati dari pemerintah. Sehingga, penetapan UMP dan UMK di tahun 2023 akan terpengaruh isu tersebut.
"Sampai saat ini kami juga memantau di seluruh daerah tentang apakah terjadi PHK atau perusahaan tutup, dan sampai saat ini belum menemukan PHK massal," imbuhnya.
Dengan begitu, KSPSI Jabar menduga puluhan ribu PHK dan perusahaan tutup merupakan akumulasi data dari tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, karyawan kontrak yang dikeluarkan juga dimasukkan dalam data tersebut.
"Di industri tekstil, garmen itu banyak karyawan kontrak. Jangan-jangan yang habis kontrak mereka hitung PHK juga. Makanya ini perlu diverifikasi dan validasi," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 73 ribu karyawan terkena PHK dari rentang waktu Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Jumlah tersebut belum termasuk angka dari perusahaan yang tidak tergabung dalam Apindo. BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat adanya ratusan ribu pekerja yang telah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangakan, JHT 100 persen adalah untuk karyawan yang telah mengundurkan diri atau terkena PHK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved