Kasus belum digajinya karyawan Perumda Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor masih jadi polemik yang berkepanjangan. Bahkan, pertemuan yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor terkesan memperlambat proses penyelesaian.
Kuasa Hukum Karyawan PTP dari LBH J.A.W.A.R.A & Associates, Roy Sianipar menceritakan, awal terjadinya karyawan PTP atau eks PDJT tidak digaji itu pada 2017 lalu. Dimana, waktu itu kliennya yang berjumlah 42 orang mendapat surat paklaring yang berisi pengunduran diri secara sukarela, namun faktanya kliennya itu tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela dan sekarang dianggap masih sebagai karyawan PTP.
"Nah, secara hukum mereka ini belum ada pemutusan hubungan kerja, yang ada mereka mendapat paklaring berisi pengunduran diri secara sukarela. Dan setelah di konfirmasi, klien kami ini tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela, tapi mereka mendapat parklaring. Makanya kami menanyakan soal paklaring itu," ujar Roy kepada wartawan, seusai audensi di Kantor Disnaker Kota Bogor, Jumat (23/9).
Dia melanjutkan, selama pihak PTP tidak bisa menunjukkan bukti, maka dirinya menilai kliennya itu masih terikat atau masih karyawan PTP, sehingga kliennya masih ada hak yang harus dibayarkan oleh BUMD dalam hal ini Perumda Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor.
Roy juga menambahkan, dalam kasus ini sebetulnya yang dirugikan ialah pihak PTP karena selalu mengulur-ngulur waktu, dan jika dilihat berdasarkan secara hukum maka hak (gaji) kliennya selama periode 2017-2022 mencapai Rp10 hingga Rp11 miliar yang harus dibayarkan PTP kepada 42 kliennya.
"Kami melihat UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2017, per satu orang karyawan sekitar Rp 3,2 juta. Dan kalau dikalkulasikan sebanyak 42 karyawan di kali 69 bulan, maka hitungan kami bisa mencapai Rp 11 miliar dan itu harus dibayarkan oleh PTP. Jadi kalau diulur-ulur seperti ini yang dirugikan sebetulnya PTP karena tanggungannya terus membengkak," jelasnya.
Bahkan, lanjut Roy, Walikota Bogor Bima Arya sudah menyampaikan dan meminta kepada PTP bahwa persoalan ini prosesnya harus diikuti dan dipercepat supaya nasib 42 karyawan ini terselesaikan.
"Pada tanggal 15 September 2022, pukul 15.30 WIB, kami dan Plt Dirut PTP diundang oleh walikota di Balaikota. Dan waktu itu, walikota sangat tegas meminta supaya proses ini diikuti, dipercepat supaya nasib-nasib karyawan terselesaikan," ungkapnya.
Tetapi, ditanggal 20 September 2022, pihaknya malah mendapat undangan dari Disnaker untuk klarifikasi ulang yang berlangsung hari ini. Dan di pertemuan tersebut, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen berdasarkan dari kliennya.
"Jadi menurut kami sudah tidak perlu adanya klarifikasi ulang, karena Pak Walikota waktu itu sudah jelas. Sehingga yang diinginkan oleh kami itu langsung ke tahap mediasi, karena kita ingin tahu seperti apa sebenarnya ujung dari persoalan ini," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved