RMOLJabar. Kuasa hukum Zulfikar alias Jamal (pemeran sitkom preman pensiun), Hengky Solihin, mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, Senin, (22/7).
Hengky mengungkapkan, proses rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dijamin oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Pasal 54.
"Negara menjamin akan memberikan rehabiilitasi," ucap Hengky melalui pesan singkat.
Hengky menjelaskan, alasan pengajuan pihaknya mengharapkan kliennya direhabilitasi, dikarenakan untuk mengantisipasi dampak dan ketergantungan dari narkotika.
"Alasan saya mengajukan rehabilitasi untuk mengantisipasi dampak akibat penyalahgunaan narkotika untuk pemulihan. Soalnya, akibat kecanduan itu akan menyerang fungsi otak yang bersifat kronis hingga memiliki risiko ketagihan bahkan kematian," pungkas Hengky.
Perlu diketahui sebelumnnya, Zulfikar alias Jamal, diciduk polisi karena terbukti sedang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen, Jalan Ahmaf Yani, Kota Bandung, Sabtu, (20/7) malam. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved