Sindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldi, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016, menyatakan akan melakukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Menurut Sindy, kliennya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016. Hal ini didasari oleh beberapa alasan, salah satunya adalah Rivaldi tidak mengenal atau berasal dari kampung yang sama dengan para tersangka lain.
Sindy menambahkan bahwa pihaknya baru mendapatkan izin untuk mengunjungi Rivaldi di Rutan Kebonwaru. Sebelumnya, mereka selalu dihalangi dan harus melapor ke Polda terlebih dahulu.
"Kunjungan ke Rifaldi hari ini, kami diperbolehkan tidak seperti sebelumnya masih dihalangi, harus melapor ke Polda dan segala macam. Hari ini kami mengunjungi untuk meminta surat kuasa pengajuan PK," kata Sindy saat ditemui di Lapas Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis, (11/7).
Sindy menjelaskan bahwa momentum putusan pengadilan terhadap terdakwa lain menjadi alasan pihaknya untuk mengajukan PK. Selain itu, Rivaldi juga tidak memiliki hubungan dengan para tersangka lainnya.
"Adanya putusan dari pengadilan, itu momentum tepat. Termasuk Rifaldi itu juga tidak tergabung atau satu kampung dengan tersangka lainnya," tuturnya.
Sindy menandaskan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon minggu depan. Saat ini, mereka baru saja menandatangani Surat Kuasa.
"Untuk pengajuan PK minggu depan. Tapi saat ini kita baru menandatangani surat kuasa,” tandasnya.(Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved