Permohonan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ditolak keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan langsung keputusan tersebut di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin tidak terbukti atau kurang bukti.
Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024. Lalu soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara serta pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Ketiganya yaitu Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved