Upaya untuk mengurangi angka pengangguran terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Salah satunya dengan membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah dengan menggandeng puluhan perusahaan di daerah setempat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK. 02.02/Kep.313 Disnaker/2022, yang ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tertanggal 5 Juli 2022.
"Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi yakni sebesar 10,26 persen. Karena itu, melalui tim ini, kami segera menentukan langkah-langkah strategis, untuk menjawab tantangan masih tingginya angka pengangguran ini," kata dia, Kamis (7/7).
Dalam tim tersebut, kata Suhub beberapa stakeholder turut dilibatkan di antaranya unsur Pemkab Bekasi, pengusaha (Apindo), HRD, Serikat Pekerja, BKK dari SMA/SMK dan unsur lainnya.
Tugas pokok Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi, kata Suhup, di antaranya menciptakan sumber daya manusia kompeten dan unggul serta menciptakan wirausahawan mandiri.
Kemudian, menciptakan lowongan pekerjaan sebanyak-banyaknya dan mewujudkan penempatan tenaga kerja lokal serta mengurangi angka pengangguran.
"Kita juga lakukan MoU dengan 61 perusahaan yang berkomitmen mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja. Insya Allah, selama dua bulan ke depan, kita akan merekrut sekitar 3000 calon tenaga kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved