Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menemukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif melanggar kode etik di tahapan Pilbup Bandung 2020 yang tengah berjalan.
Pada Kamis (20/2), hari ini, Bawaslu pun memanggil ASN tersebut atas nama Nana Supriatna yang tercatat merupakan Kepala Sekolah di SMK Genius untuk dilakukan klarifikasi.
Begitu informasi yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin dalam keterangannya kepada wartawan.
Januar menuturkan pemanggilan Nana seiring adanya temuan baliho dimana yang bersangkutan mendeklarasikan diri menjadi bakal calon bupati/ wakil bupati Bandung 2020.
"Tepatnya hari senin, 17 Februari 2020 Panwaslu Kecamatan Katapang melakukan pengawasan, dan menemukan baliho Nana yang merupakan ASN Pemprov Jabar itu," tuturnya.
Menurut Januar perilaku Nana Supriatna telah melanggar ketentuan perundang-undangan tentang ASN dan tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP 53 tahun 2010.
"Dalam PP itu ditegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis seperti mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah dan juga mendekati parpol tertentu," terangnya.
Bawaslu, kata Januar, merekomendasikan kepada Komisi ASN (KASN) untuk ditindak lanjuti jika hasil kajian dan pembahasan jajarannya terdapat unsur pasal yang disangkakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved