Sengketa lahan seluas 14 hektare yang ditempati Bandung Zoo Garden (Bazoga), antara Yayasan Margasatwa Tamansari dengan Pemkot Bandung hingga kini masih belum menemui titik terang.
Saat ini pihak yayasan telah membentuk tim dan menerbitkan pendapat hukum atau legal opinion tentang status hak atas lahan Bandung Zoo. Hal itu dilakukan untuk mengetahui pihak mana yang sebenarnya memiliki lahan itu.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gde Pantja Astawa mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dan pendapat hukum, ia menyarankan yayasan mendaftarkan lahan yang dikelolanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saran tentunya berdasarkan ketentuan Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," ungkap Pantja saat ditemui di Bazoga, Kamis (15/9).
Namun, dirinya tak menampik bahwa ada kelalaian dari pihak yayasan yang akhirnya menimbulkan perseteruan atas hak lahan.
"Sejak zaman Belanda sampai sekarang lalai mendaftar dan mengurus sertifikat. Padahal, sudah 89 tahun mengelola," ujarnya.
Walau lalai, Pantja mendorong yayasan agar tetap menyertifikasi lahan Bazoga berdasarkan kajian secara sejarah dan hukum. Sebab, dalam aturan tentang pendaftaran tanah itu, siapapun yang menguasai lahan secara de facto secara terus menerus dalam 20 tahun bisa mendaftarkan sertifikat.
"Itu syarat pertama. Kedua adalah tidak pernah diganggu atau digugat. Diakui masyarakat atau sekeliling kebun binatang. Minimalnya ada dua saksi, ini secara de facto dikuasai fisik oleh yayasan," tuturnya.
Dijelaskannya, proses pendaftaran tanah yang sedang dalam sengketa tidak menjadi halangan. Hal ini sesuai dengan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Seharusnya tidak ada halangan. Bahwa ini kemudian disengkatan dan status quo, ya kita lihat saja nanti. Kita sudah bentuk tim untuk mengurus ini," jelasnya.
Dengan begitu, ia meminta Pemkot Bandung jangan asal mengklaim lahan Bazoga. Karena dari pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada 5 Mei 2014 menyebutkan aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Bandung Zoo.
"Jadi asumsinya, kalau ada perjanjian sewa-sewa, pasti ada alas hukum sah bahwa pemkot sebagai pemilik. Ternyata itu hanya sekadar klaim tanpa dasar," tegasnya.
"Kalau memang aset daerah, merujuk pada UU Perbendaharaan Negara, harusnya berdasarkan sertifikat. Mereka tidak punya. Apa dasarnya mengklaim. Ini menjadi tidak masuk akal," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, klaim Pemkot Bandung atas lahan ini terdaftar dalam data invetaris barang tak berdasar. Pasalnya, pihak yayasan sudah melacak ke BPK Perwakilan Jabar, hasilnya tidak ada.
"Kami lacak ke BPK Perwakilan Jabar. Di LAP tahun 2020, itu blank. Tidak tercatat dalam inventaris barang pemkot, khususnya badan aset ya," terangnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved