Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang akhirnya menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait dugaan maladministrasi anggota DPRD Jawa Barat, Senin (2/3).
Kendati sudah diterima, Disdukcapil Subang menyatakan belum memahami sepenuhnya isi surat LAHP Ombudsman. Dalihnya, surat tersebut harus terkonfimasi terlebih dahulu oleh Kepala Disdukcapil Subang.
"Kita baru menerimanya dan perlu dibaca ulang dulu, lalu melaporkan ke kepala dinas dan bidang-bidang terkait," ujar Kabid Pencatatan Kependudukan Sipil Disdukcapil Subang, Pemajar Isworo.
Jika sudah dilaporkan kepada Kadisdukcapil, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membuat jawaban terkait LAHP Ombudsman.
Dia mengaku, persoalan dugaan maladministrasi tersebut yang mengurusnya yakni Kabid terdahulu. Dirinya sebagai Kabid yang baru tidak memahami seutuhnya terkait kronologis kasus tersebut.
"Saya ini kabid yang baru, jadi yang lebih memahami terkait kasus ini adalah kabid sebelum saya," bebernya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved