Pelanggaran administrasi pemilu diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta. Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta melaporkan KPU ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati menerangkan KPU Purwakarta dilaporkan karena diduga melanggar prosedur peraturan yang dikeluarkan KPU, yaitu PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Partai Politik.
"KPU telah melakukan klarifikasi verifikasi administrasi terhadap anggota partai yang berstatus ganda eksternal, atau ganda lebih dari satu parpol dengan cara video call. Padahal seharusnya, dihadirkan langsung ke kantor KPU," kata Siti, Jumat (30/9).
Ia mengurai, jumlah anggota parpol ganda eksternal yang diklarifikasi KPU Purwakarta melalui video call berjumlah 5 orang dari sejumlah parpol. Di akhir klarifikasi, kelima orang tersebut oleh KPU juga statusnya dibuat MS (Memenuhi Syarat) untuk parpol tertentu padahal harusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Terhadap dugaan pelanggaran ini, kita minta majelis pemeriksa di Bawaslu Jawa Barat agar menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Purwakarta melalui KPU Jabar," kata Siti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved