Sejumlah massa aksi yang berasal dari Aliansi Pangandaran Sehat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terkait pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega.
- Dua Kasus RSUD Pandega Masih Berproses, APS Minta Aparat Tidak Main Mata
- Audiensi Bersama DPRD dan Bupati Tanpa Solusi, Aliansi Pangandaran Sehat Lanjut Proses Hukum
- Komisi IV DPRD Pangandaran Klaim Sudah Bertemu Bahas Perbaikan Layanan RSUD Pandega
Baca Juga
Diketahui, sejumlah massa aksi yang tergabung dari kalangan mahasiswa, organisasi masyarakat dan profesional itu menyampaikan beberapa tuntutan atas beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat atas kebijakan dan masalah yang terjadi di RSUD Pandega.
Kendati demikian, massa aksi mengaku tidak mendapatkan apa yang diinginkan dan audiensi berakhir deadlock karena beberapa pihak tidak dihadirkan dalam audiensi yang berlansung selama beberapa jam tersebut.
Koordinator Aliansi Pangandaran Sehat, Tian Kadarisman mengaku, deadlock yang terjadi dalam audiensi dikarenakan pihak RSUD tidak menghadirkan Dokter yang melakukan operasi terhadap pasien dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kami kan melontarkan beberapa pertanyaan kepada pihak RSUD. Tapi kata mereka yang berkompeten mejawab adalah dokter bedah. Ya tapi dokternya tidak dihadirkan, terus mau ngapain,” tegas Tian kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (8/6).
Kepuasan pelayanan yang dilakukan RSUD, kata Tian, hal demikian yang menjadi persoalan utama dikarenakan banyaknya pasien yang mengeluh. Bahkan, ia menduga, RSUD Pandega sudah melakukan kelalaian terhadap pasien yang notabene merupakan warga Kabupaten Pangandaran.
“Pernah tuh RSUD datang ke salah seorang pasien yang mengeluhkan pelayanan hanya untuk menjenguk, mereka anggap selesai. Padahal permasalahan belum tuntas. Ya kami akan tetap mengawal persoalan ini,” jelasnya.
Adapun beberapa tuntutan yang dilontarkan dari Aliansi Pangandaran Sehat, ucap Tian, ada empat di antaranya RSUD harus bertanggungjawab secara hukum atas kelalaiannya kepada para pasien yang merasa dirugikan berdasarkan apa yang tercantum dalam Pasal 46 Undang Undang Nomor 44 Tentang Rumah Sakit.
“Dalam klausulnya kan sudah jelas, rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di rumahsakit,” tegasnya.
- Masalah Pelayanan RSUD Pandega, Komisi IV Persilahkan Aliansi Pangandaran Sehat Bawa ke Jalur Hukum
- Anggota DPRD Pangandaran Bongkar Kejanggalan APBD 2022
- Jarang Nongol di Media, Ketua DPRD Pangandaran Pastikan Perda Pemanfaatan Lahan Terlantar Segera Rampung