Pemerintah Kabupaten Majalengka bertekad melindungi warganya dari bahaya konsumsi rokok dan dampak buruk bagi kesehatan mereka.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana saat membuka kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di auditorium salah satu Hotel di Majalengka, Kamis (8/4).
Menurut Tarsono, penataan kawasan tanpa rokok merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Aturan ini tidaklah melarang orang merokok, melainkan lebih menegakan etika agar orang tidak merokok sembarangan sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," ujar Tarsono D Mardiana kepada Kantor Berita RMOLJabar.
Lebih lanjut, Wabup sangat berharap kedepan seluruh warganya bisa mematuhi aturan KTR yang telah ditetapkan sebagai upaya mendisiplinkan warga saat merokok.
"Perbup ini akan Terimplementasikan dengan baik dan terkontrol jika semua pihak dapat mengambil perannya, jadi KTR ini bukan hanya Pemerintah yang mempunyai kewajiban, melainkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan," ucapnya
"Peran Masyarakat sangatlah penting karena bisa mengontrol dan menegur orang jika melanggar Perbup," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved