Aksi unjuk rasa menuntut ketegasan Presiden Joko Widodo terkait isu penundaan Pemilu dan perpanjangan jabatan presiden akan dilakukan mahasiswa di Istana Negara pada 11 April nanti.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Partai Golkar, MQ Iswara mengatakan unjuk rasa merupakan hak setiap warga yang diatur undang-undang nomor 9 tahun 1998. Namun, massa aksi harus mampu menggelar unjuk rasa dengan baik.
"Keinginan teman-teman mahasiswa untuk turun itu diatur UU dan itu hak, silakan," kata Iswara di Kota Bandung, Sabtu (9/4).
Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar tersebut menuturkan, unjuk rasa menuntut ketegasan sikap Jokowi dalam menolak jabatan pesiden tiga periode harus dibalut dengan narasi yang logis.
"Kontennya tentang tiga periode silakan, tentunya ada lembaga yang berwenang membahas itu. Saya pikir itu hal yang panjang, sampaikan dengan hal yang baik," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved