Pemkot Bandung telah mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) saat malam takbiran. Para PKL nantinya hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan.
Hal itu dilakukan Pemkot Bandung sebagai upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan Malam Takbir.
“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin (1/4).
Menurut Bambang, imbauan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.
“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” kata Bambang.
Bambang mengungkapkan, biasanya saat malam takbiran banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.
Oleh karena itu, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk PKL untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat bakal melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan itu.
Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved