Upaya banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024, harus didukung dan dikawal.
Bagi mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, dukungan dan pengawalan seluruh pihak penting agar kontestasi demokrasi Pemilu 2024 tetap berjalan.
"Kita harus optimis Pemilu 2024 tetap dijalankan. Maka itu, publik harus mengawal bareng-bareng (upaya banding KPU)," kata Abhan di Bandung, Sabtu (11/3).
Abhan menegaskan, Pemilu 2024 harus tetap dijalankan sesuai dengan tahapan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah ditetapkan KPU.
"Penyelenggara harus dikawal agar objektif, independen, mandiri, tidak main-main. Mari kita dorong Pemilu 2024 tetap berjalan," ujarnya.
Diketahui, dokumen memori banding atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, resmi diserahkan KPU RI ke PN Jakpus, Jumat (10/3).
“Sudah (dikirim dokumen memori banding oleh KPU ke PN Jakpus hari ini),” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved