Masalah Pelayanan RSUD Pandega, Komisi IV Persilahkan Aliansi Pangandaran Sehat Bawa ke Jalur Hukum

Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Wowo Kustiwa (kedua kiri) saat mengikuti audiensi/RMOLJabar
Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Wowo Kustiwa (kedua kiri) saat mengikuti audiensi/RMOLJabar

Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan menyarankan Aliansi Pangandaran Sehat melanjutkan ke jalur hukum terkait beberapa permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega.


Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Wowo Kustiwa usai audiensi dengan Aliansi Pangandaran Sehat di kantor DPRD Pangandaran, Kamis (8/6).

Aliansi Pangandaran Sehat menyampaikan beberapa tuntutan dalam audiensi itu di antaranya soal tangungjawab RSUD kepada para pasien yang merasa dirugikan atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis berdasarkan kepada Pasal 46 Undang Undang Nomor  44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan penjelasan program kesehatan gratis yang diluncurkan oleh Pemda Pangandaran.

Wowo menyarankan agar permasalahan yang terjadi diselesaikan secara musyawarah. Ia pun mengaku akan kembali memanggil para pihak yang tidak hadir dalam audiensi guna meluruskan persoalan dan keresahan yang terjadi di masyarakat.

“Hasil kesimpulan audiensi kan gitu, ya kalau tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan ada unsur ya silahkan ke jalur hukum, toh ada pihak berwenang juga hadir tadi. tapi kan kita juga bukan dengan siapa-siapa,” ungkap Wowo kepada Kantor Berita RMOLJabar.

Karena ada beberapa pihak yang tidak hadir dalam audiensi, kata Wowo, DPRD akan kembali melkukan rapat dan memanggil beberapa pihak terkait guna melakukan verifikasi dan menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan di masyarakat.

“Tadi kan ada beberapa yang enggak hadir. BPJS tidak hadir, dokternya juga, ya dalam waktu dekat lah kita akan kembali melakukan rapat. Verifikasi agar tidak hanya sebelah pihak dong, kami tentu akan menindaklanjuti apa yang diinginkan masyarakat,” ungkapnya.