Masuknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, semakin memperbesar peluang terwujudnya kepastian hukum atas kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKB, Nur Nadlifah mengaku bersyukur karena RUU PKS merupakan salah satu perjuangan fraksinya sejak lama agar dibahas dan dijadikan undang-undang.
“Alhamdulillah fraksi PKB mengusulkan RUU PKS agar menjadi RUU prioritas dalam pembahasan Prolegnas 2021,” kata Nur Nadilfah, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/1).
Ia pun berharap, ke depannya RUU PKS bisa memberikan harapan baru bagi kaum perempuan terkait jaminan dan kepastian hukum.
“RUU PKS ini sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi kekeran seksual, kekerasan anak, dan kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.
Nur Nadlifah pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan atas masuknya RUU PKS ke dalam Prolegnas prioritas 2021.
“Kami mewakali fraksi PKB sebagai pengusul RUU PKS menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota Baleg serta seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan RUU PKS menjadi prioritas di Prolegnas,” pungkasnya.
RUU PKS sebelumnya sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012. Namun demikian, naskah akademik baru diminta DPR RI pada 2016. RUU ini sempat masuk Prolegnas 2014-2019 sebelum akhirnya dikeluarkan dari prioritas Prolegnas tahun 2020.
© Copyright 2024, All Rights Reserved