Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ada di DPRD Kabupaten Bandung, akan mendorong terbitnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) terkait rentenir.
Begitu komitmen yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB Uya Mulyana, usai menggelar Reses Masa Sidang I 2019 di Desa Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih.
Maraknya pinjaman rentenir yang sangat meresahkan masyarakat kata Uya, menjadi latar belakang fraksinya ingin melahirkan perda yang mengatur tentang rentenir itu.
"Perda rentenir (yang kini sering disebut bank emok) ini untuk kemaslahatan umat. Perda ini (akan masuk) inisiatif dari dewan perwakilan rakyat," ungkap Uya Mulyana.
Sekretaris Komisi B ini juga menilai, bila permasalahan 'bank emok' akan menjadi kajian khusus di panitia khusus (pansus) yang sedang merumuskan perda usulan itu.
"Kami sedang membahas apa (bank emok) itu masuk kategori rentenir apa tidak. Sedangkan naskah akademiknya sedang disusun oleh Panitia Khusus," ujarnya.
Legislator asal Margaasih ini menilai, selama ini Pemda belum memberi solusi terkait akses permodalan terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Sehingga belum ada cara dalam mengatasi pinjaman ini. Kami juga akan mendorong Pemda bekerja sama menyediakan akses permodalan melalui Disperindag," katanya.
Sebagai wakil rakyat, tambah Uya, dirinya juga meminta Pemda untuk mendata seluruh UMKM diwilayahnya agar diberikan akses permodalan sehingga bisa berdaya.
"Pemda Kabupaten Bandung nanti bisa menggandeng bank (BUMD) seperti Bank Kertaharja atau BJB untuk memberi solusi masalah (pinjaman ke rentenir) ini," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved