Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memperpanjang masa jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk satu tahun kedepan. Ini merupakan perpanjangan masa jabatan keempat bagi Dani Ramdan yang memimpin kota industri tersebut.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5).
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Dani Ramdan akan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Dani Ramdan memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Dani Ramdan juga memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Kendati begitu, terdapat sejumlah larangan selama melakukan tugas dan wewenang di antaranya melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah. Namun larangan itu dikecualikan bila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Di samping itu, Dani pun dititipkan tugas yakni memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Bekasi Tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Usai menerima SK, Dani mengatakan bakal langsung melanjutkan berbagai program yang kini tengah berjalan. Beberapa di antaranya merupakan program strategis yang harus dituntaskan secara seksama karena berkaitan dengan rencana pembangunan Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun ke depan.
"Terdapat sejumlah program yang perlu dilanjutkan, di antaranya dokumen perencanaan tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 yang harus dituntaskan. Ini serentak kami dengan dewan harus bisa menuntaskan. Jadi memang sudah ada beberapa agenda yang dilakukan, terutama yang rancangan yang sifatnya strategis," ucap dia.
Dani mengatakan, perpanjangan masa tugasnya turut memberikan semangat baru untuk melanjutkan berbagai perubahan di Kabupaten Bekasi. Salah satunya perbaikan infrastruktur yang menjadi program prioritas. "Pembangunan infrastruktur sudah berjalan dengan pendampingan kejaksaan. Kita harus memastikan proses pembangunan harus sesuai, baik kualitas maupun ketepatan waktunya sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucap dia.
Di luar program pemerintah daerah, lanjut Dani, pihaknya pun diberi tugas khusus dari Pj Gubernur Jabar untuk mengatasi berbagai persoalan di antaranya kemiskinan ekstrem dan stunting.
"Pak Pj Gubernur menitip masalah penuntasan stunting, kemiskinan ekstreem, pengangguran, pengendalian inflasi, itu yang menjadi enam isu strategis nasional yang juga harus dikawal di tingkat daerah dan kami dengan perpanjangan ini tentu menjadi kesempatan kami untuk menyelesaikannya, artinya tidak dari nol lagi tinggal melanjutkan aja," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah menyampaikan selamat atas perpanjangan Dani Ramdan. Menurut dia, Dani merupakan sosok yang berhasil memberikan perubahan di Kabupaten Bekasi.
"Pak Dani yang notabene sepak terjangnya sudah kita rasakan sehingga sudah tidak ada sesuatu yang diragukan tentang kinerjanya. Tinggal bagaimana melaksanakan ini dan mengemas apa yang menjadi harapan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi, insyallah semua akan berjalan kondusif dan semua akan sukses," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved