Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan Penjabat (Pj) kepala daerah yang maju di Pilkada 2024.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengakui telah mengetahui adanya SK Mendagri terkait pengunduran diri Pj Gubernur, Pj Walikota/bupati yang di Pilkada 2024.
Namun hingga kini, KPU KBB belum menerima SK Mendagri, sehingga pihaknya memilih pasif terkait permasalahan tersebut.
"Kita menjalankan ketentuan KPU yang ada di PKPU terkait dengan Pj misalkan, itu dilihat dari status ASN-nya," ucap Ripqi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (22/5).
Secara aturan, dia menegaskan, tidak hanya Pj bupati atau kepala daerah lainnya, tetapi bagi aparatur sipil negara (ASN) pun wajib mengundurkan diri jika mendaftar sebagai calon kepala daerah.
"Mendagri memiliki ketentuan lain, maka hal itu berkaitan dengan KASN sebagai lembaga yang mengangkat Pj Bupati atau Wali Kota, tentu Pj sendiri harus mengikuti ketentuan dari Mendagri. Disamping itu juga harus melihat ketentuan di PKPU," tegasnya.
Kaitan SK bagi Pj kepala daerah yang maju di Pilkada 2024, dia menerangkan, tidak akan menjadi turunan PKPU. Sebab, keduanya merupakan aturan terpisah dan tidak ada yang khusus.
"Saya belum melihat ketentuan khusus untuk Pj, tapi kalau kita melihat ASN-nya itu sudah jelas ada ketentuannya harus mengundurkan diri," ujarnya.
Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kepada Pj Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2024 dengan nomor 100.2.1.3/2314/SJ pada 16 Mei 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, Pj Kepala Daerah yang maju Pilkada 2024 wajib mundur pada 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.
Catatan lainnya, setiap Calon Kepala Daerah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Masih dalam SK Kemendagri, Pj yang menjadi kontestan Pilkada 2024 wajib menyerahkan administrasi mengundurkan diri berupa surat pengunduran diri.
Kemudian, surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Lebih lanjut, SK tersebut menyatakan, Pj kepala daerah tidak hanya mundur sebagai Pj, mereka yang berkontestasi di Pilkada juga harus menanggalkan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Pada Pasal 59 UU tersebut, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Waki Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved