Merasa Status Perangkat Desa Dipandang Sebelah Mata, PPDI Minta UU APD Diterbitkan

Pengurus PPDI/Ist
Pengurus PPDI/Ist

Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara mengklaim demo 45 ribu anggota PPDI dari 21 Provinsi yang hadir di depan Gedung DPR RI (24/1), lalu, berbuah manis, yaitu menghasilkan enam (6) poin yang akan diperjuangkan oleh Fraksi-fraksi DPR RI.

“Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri 70 orang perwakilan pengurus PPDI dengan Komisi II DPR RI, menghasilkan 6 poin yang akan diperjuangkan oleh sejumlah fraksi PKB dan Demokrat,“ kata Sutara pada wartawan, Sabtu (28/1). 

Sutara menjelaskan ke 6 poin tersebut meliputi prihal masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa dan memasukkan poin-poin usulan aspirasi Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya,” tegasnya. 

Sutara mengatakan Perangkat Desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya. Untuk itu Pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

“Demi terwujudnya apa yang diperjuangkan oleh Perangkat Desa se Indonesia, PPDI mengajak Pengurus di semua tingkatan untuk bersama-sama mengawal agar diterbitkan UU tentang Aparatur Pemerintah Desa,” tutupnya.